Pesta Miras Berujung Insiden Berdarah di Paser, Pemuda Disabet Parang oleh Teman
Selasa, 10 Maret 2026 - 18:10:00 WIB
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan lengan hingga terkapar bersimbah darah. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Batu Engau bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan dalam penyerangan.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi