Perusahaan di Penajam Paser Utara Tidak Terapkan UMK 2023 Akan Disanksi
PENAJAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 yang telah ditetapkan. Diketahui, UMK PPU sebesar Rp3.561.020 berlaku Januari 2023.
Kepala Disnakertrans PPU Suhardi mengatakan, apabila perusahaan tidak menerapkan UMK 2023 tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak menerapkan UMK berupa teguran minimal tiga kali.
Jika teguran tidak direspons, sambungnya, dikenakan sanksi administrasi menyangkut perizinan atau penghentian kegiatan usaha.
"Sanksi pasti diberikan, tapi tim pengawas ketenagakerjaan provinsi terlebih dahulu melihat kebenaran kondisi perusahaan apabila tidak bisa terapkan upah minimum kabupaten," katanya, Jumat (23/12/2022).
Dia mengatakan, UMK Penajam Paser Utara 2023 sebesar Rp3.561.020 tersebut, sudah disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pekerja di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan surat penetapan dan penetapan upah minimum kabupaten kepada perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan keberatan dari perusahaan terhadap besaran UMK 2023, dan belum ada laporan perusahaan tidak sanggup menerapkan UMK yang bakal diberlakukan pada tahun depan tersebut.
"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah disepakati itu," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi