Pembunuh Siswi SMA asal Mamasa Ditangkap di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kaltim
Dia menyampaikan, masih akan mendalami motif pembunuhan terhadap siswi SMA asal Mamasa tersebut. Termasuk, lanjut dia terkait dugaan terjadinya kekerasan seksual, Kapolresta menyatakan masih melakukan pendalaman.
"Jadi, sementara pasal yang diterapkan, yakni pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Namun, itu masih bersifat sementara sebab masih akan terus didalami," katanya.
Sebelumnya, yakni pada Senin (12/6/2023) pukul 12. 30 WITA, warga Kabupaten Mamuju digegerkan dengan penemuan jasad wanita mengapung di Sungai di kawasan Jalan Arteri.
Informasi yang dihimpun pada Senin (12/6/2023) sore menyebutkan, jasad perempuan yang belakangan diketahui berinisial HN itu meninggalkan rumahnya pada Minggu (11/6/2023) bersama HS menggunakan mobil pikap.
Editor: Kurnia Illahi