Mulai Hari Ini, PTM SMA di Kaltim 50 Persen dan Maksimal 6 Jam
SAMARINDA, iNews.id – Mulai hari ini, Senin (14/2/2022) pembelajaran tatap muka (PTM) bagi pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dibatasi hanya 50 persen dan hanya berlangsung selama 4 sampai 6 jam. Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim No. 421/0929/Disdikbud.I/2022 tentang PTM Terbatas dan Penyesuaian Sistem Kerja Pada Satuan Pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Kalimantan Timur.
Berkaitan tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan (sekolah).
"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen," kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin dikutip dari akun Instagram Pemerintah Provinsi Kaltim @pemprov_kaltim, Minggu (13/2/2022).
Dia mengatakan aturan ini berlaku mulai hari ini.
"Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya.
Pemprov Kaltim meminta pelaksanaan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Editor: Dita Angga Rusiana