Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto, Soal Apa?
JAKARTA, iNews.id – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, yang lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya resmi menjabat.
Sementara itu, Purbaya baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025). Gugatan Tutut tercatat dalam sistem PTUN dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro ketika dikonfirmasi mengatakan, belum memperoleh informasi resmi mengenai gugatan tersebut. Atas dasar itu, dia belum bisa memberikan tanggapan detail.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya," kata Deni saat dikonfirmasi iNews Media Group, Kamis (18/9/2025).
Meski belum ada rincian resmi yang diungkap, beredar dugaan bahwa gugatan Tutut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Kebijakan tersebut diketahui mengatur larangan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka penanganan piutang negara.
Keputusan itu ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat posisi Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, ketika gugatan diajukan, jabatan tersebut sudah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.
Deni juga menyampaikan bahwa ia belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait kemungkinan hubungan antara gugatan tersebut dan KMK yang dimaksud.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menunggu sampai surat gugatan resmi diterima sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga kini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta belum memuat rincian isi gugatan.
Informasi yang tersedia sejauh ini hanya mencakup total biaya perkara sebesar Rp900.000 dan jadwal pemeriksaan persiapan yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025.
Editor: Kurnia Illahi