Mendagri Ungkap Kekhususan IKN Nusantara yang Tak Dimiliki Provinsi lain
PENAJAM PASER UTARA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi. Namun dia mengatakan ada kekhususan yang dimiliki IKN.
Hal itu sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
“Nah itu kekhususan di sana, sehingga di sini (IKN) pun diatur kekhususan," kata Mendagri saat melakukan kunjungan kerja ke daerah IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).
Kekhususan yang dimiliki IKN Nusantara salah satunya adalah kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita yang posisinya setingkat menteri. Kemudian kepala otorita diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.
Adapun kewenangan luas itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah.
"Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren. Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian/lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu," jelasnya.
Guna mewujudkan itu, Mendagri mengatakan saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pemerintahan di IKN. Regulasi tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu sebulan.
Lebih lanjut, dia membeberkan sejumlah daerah yang memiliki kekhususan yakni Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
Editor: Dita Angga Rusiana