get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Jalani Sidang Perdana 8 Juni 2022

Jumat, 27 Mei 2022 - 06:53:00 WIB
Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Jalani Sidang Perdana 8 Juni 2022
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Foto: Antara)

SAMARINDA, iNews.id - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud (AGM) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda pada 8 Juni 2022. Abdul Gafur sebelumnya terjerat kasus korupsi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.

Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto menjelaskan kasus korupsi AGM bersama empat rekannya diketahui telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.

Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Rakhmad Dwinanto menjelaskan dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU. 

Para terdakwa pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda.

Selain itu patut diduga bahwa hadiah sejumlah uang tersebut diberikan sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU. Dijelaskan, Dinas PUPR telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi. Sementara, pada Disdikpora telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut