Kronologi Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Resahkan Warga di Bontang
Senin, 09 Januari 2023 - 13:01:00 WIB
Setelah dilakukan pengejaran serta pencarian, lanjutnya, pelaku akhirnya kembali tertangkap, dan dibawa kembali ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya” katanya, Senin (9/1/2023) dikutip dari halaman Humas Polri.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun Penjara” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi