get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap, Pelarian Bandar Sabu asal Sumbawa Berakhir di Kalimantan Utara

Kronologi Polisi Tangkap IRT Jadi Bandar Narkoba di Balikpapan

Minggu, 19 Februari 2023 - 14:15:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap IRT Jadi Bandar Narkoba di Balikpapan
Polisi berhasil mengamankan IRT yang diduga jadi bandar sabu di Balikpapan. (Foto: tangkapan layar/Ist)

Bukan itu saja, dari tangan pelaku petugas menemukan uang tunai Rp14 juta yang diduga sisa transaksi jual beli narkotika. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut