Kronologi 2 Karyawan Koperasi Curi Uang Bos Rp870 Juta, Beraksi saat Korban Tidur
Jumat, 24 Februari 2023 - 11:50:00 WIB
"Saat ditangkap, uang yang ada pada pelaku tersisa Rp753.782.000," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi