Kondisi Balita 3 Tahun Positif Sabu di Samarinda Membaik usai Rehabilitasi
Pihaknya menambahkan pendampingan lanjutan akan dilakukan oleh UPTD PPA Kota dimana anak tersebut dan ibunya tinggal, untuk memantau tumbuh kembang anak selama beberapa bulan ke depan.
Sebelumnya, korban N (3) dinyatakan positif narkoba usai tetangganya, ST (51) memberi N air minum dalam botol ketika korban bersama ibundanya mendatangi rumah pelaku. Setelah peristiwa itu, N kemudian menjadi hiperaktif, mengoceh terus dan tidak tidur selama beberapa hari.
Hal ini karena sebelumnya ST menggunakan botol tersebut untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu.
Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya.
"Untuk pelaku dalam proses hukum, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika," kata Nahar.
Editor: Nani Suherni