get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Malut Temui KPK, Bahas Skor MCP dan Tata Kelola Pemerintahan

Kasus Suap Abdul Gafur, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita dari Pemkab Penajam Paser Utara

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:43:00 WIB
Kasus Suap Abdul Gafur, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita dari Pemkab Penajam Paser Utara
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Dony Dwi Wijayanto. (Foto: Antara).

PENAJAM, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengembalikan barang bukti yang disita dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Barang bukti tersebut pernah disita selama penyelidikan kasus suap pengadaan barang, jasa dan perizinan yang melibatkan mantan Bupati setempat Abdul Gafur Mas'ud.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Dony Dwi Wijayanto mengatakan, empat personel Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti berupa dokumen atau berkas tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

"Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan," ujar Dony di Penajam, Rabu (18/1/2023).

Dia mengungkapkan, dokumen yang dikembalikan merupakan barang bukti terpidana mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.

Pejabat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, kata dia mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk mengambil berkas yang dikembalikan KPK

Menurutnya, KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara karena perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut