get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Purbaya soal IKN Disebut Media Asing bakal Jadi Kota Hantu: Jangan Percaya!

Kasus Perdagangan Orang di Kaltim Meningkat Tiga Tahun Terakhir

Jumat, 18 Maret 2022 - 14:22:00 WIB
Kasus Perdagangan Orang di Kaltim Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Tindak pidana perdagangan orang masih terjadi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terutama perempuan dan anak di Kalimantan Timur (Kaltim) tergolong tinggi. Bahkan cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir.

"Tiga tahun terakhir kasus TPPO di Kaltim meningkat, sehingga perlu penguatan Gugus Tugas TPPO baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, Kamis (17/3/2022). 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA), pada tahun 2018 terjadi lima kasus TPPO yakni di Kabupaten Kutai Kertanegara satu kasus, Kutai Timur dua kasus, dan Kabupaten Paser ada satu kasus.

Kemudian tahun 2019 terjadi enam kasus di Kaltim dengan rincian di Kota Balikpapan ada satu kasus, Kota Bontang empat kasus, dan di Kota Samarinda terdeteksi ada satu kasus.

Sementara pada 2020 jumlah TPPO di Kaltim makin meningkat yang menjadi delapan kasus, yakni di Kabupaten Berau terdeteksi empat kasus, di Balikpapan ada satu kasus, dan di Bontang terdata tiga kasus.

Gugus Tugas dari lintas sektor dan lintas OPD dimaksudkan agar lebih bersinergi dan mudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Utamanya dalam mengambil langkah pencegahan dan penanganan TPPO.

"Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan di kawasan rawan TPPO baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri," katanya.

Selain itu perlu adanya peningkatan pengetahuan masyarakat melalui pemberian informasi tentang TPPO beserta seluruh aspek yang terkait.

"Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juga memerlukan penegakan hukum yang tegas, tanpa itu, maka upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO akan sia-sia," ujarnya. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut