Kasus Balita Positif Sabu di Samarinda, Kementeriaan PPPA Koordinasi dengan BNN
JAKARTA, iNews.id - Kementerian PPPA bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangani kasus balita berinisial N (3) yang positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.
"Kami terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut dari penanganan ini. Jika ada hal-hal yang dibutuhkan ditindaklanjuti tentu kami akan koordinasi lagi dengan BNN dan pemerintah Kalimantan," ujar Nahar kepada wartawan di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Nahar menyebut sang balita kini telah mendapatkan penanganan. Balita itu akan mendapatkan upaya-upaya seperti pengawasan, perawatan hingga rehabilitasi.
"Saat ini kami mendapat laporan anak ada di rumah aman milik Badan Narkotika Nasional yang ada di Kalimantan timur," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan fokus kepada pemulihan korban dalam waktu jangka panjang. Terlebih mencegah korban mendapatkan peristiwa serupa di kemudian hari.
"Ada hal yang direkomendasikan. Kasus tidak simpel karena ini ada kaitannya dengan jaringan narkoba lalu kemudian kita berharap tidak berdampak jangka panjang," ucapnya.
Oleh karena itu pemulihan secara jangka panjang atau cukup itu perlu terus dilakukan mencegah dari ke perulangan atau bisa jadi anak dan ibunya bisa disasar lagi oleh pihak-pihak tertentu ini juga harus mendapatkan bimbingan.
Sebagai informasi, Polda telah menangkap pelaku Sutrisni alias Tri (ST) ditetapkan sebagai tersangka kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi memastikan ST sebagai pengguna sabu setelah pemeriksaan. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor: Donald Karouw