Jokowi Teken Aturan Pendanaan IKN Nusantara, Ini Detail Sumbernya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Aturan ini juga terkait penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN Nusantara.
Dalam aturan tersebut disebutkan skema pendanaan IKN Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Seperti pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan atau pemanfaatan aset dalam pengusahaan (ADP) Otorita IKN Nusantara.
"Kemudian penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing)," demikian isi ketentuan umum peraturan tersebut yang dilihat dalam laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu (4/5/2022).
Dalam pasal 4 PP tersebut, diatur secara rinci apa saja yang menjadi sumber pendanaan pembangunan IKN, yaitu:
1. Pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (ayat 3 dan 4)
2. Pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP (ayat 5 huruf a angka 1)
3. Penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN (ayat 5 huruf a angka 2)
4. Keikutsertaan pihak lain, termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif (ayat 5 huruf a angka 3)
5. kontribusi swasta (ayat 6 huruf a angka 1)
6. Pembiayaan kreatif selain yang dimaksud pada ayat 5 huruf a angka 3
7. Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN setelah mendapat persetujuan DPR (ayat 6 huruf a angka 3)
Editor: Donald Karouw