Hendak Edarkan Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Senin, 03 Oktober 2022 - 13:08:00 WIB
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan tiga plastik klip kecil yang disimpan di dalam rokok, satu buah handphone (hp) merek Xiomi.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi