Fakta Baru Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Truk Ternyata Pakai SIM Palsu
BALIKPAPAN, iNews.id - Fakta baru terungkap dari penyidikan terhadap M Ali (48) sopir truk maut di Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang tewas dan puluhan luka-luka.
Hasil penyelidikan, tersangka ternyata menggunakan surat izin mengemudi (SIM) palsu. Dia pun dijerat penambahan pasal atas perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, sopir truk pengangkut tawas pembersih air tersebut kini masih terus dalam penyidikan. Termasuk fakta baru soal kepemilikan SIM palsu.
"Jadi ada pelanggaran lagi soal administrasi, dalam hal ini SIM pengemudi palsu. Aslinya SIM A tapi diubah, ditempel jadi SIM B2 umum," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, SIM A milik tersangka ini dibuat tahun 2017. Polisi pun menjeratnya dengan pasal tambahan terkait pemalsuan.
"Nanti kamu juncto-kan. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun," katanya.
Diketahui, kecelakaaan maut menewaskan empat orang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Ada enam mobil dan 14 motor yang dihantam truk kontainer saat berhenti di lampu merah.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, insiden kecelakaan terjadi pada pukul 06.19 WITA di persimpangan lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan.
Tampak dalam video, lampu merah di persimpangan itu sedang menyala. Banyak kendaraan yang berhenti untuk menunggu giliran jalan. Tak lama, terlihat sebuah truk kontainer datang dari arah belakang.
Truk itu datang dengan kecepatan tinggi dan langsung menyeruduk belasan motor dan mobil yang berada di depannya. Bahkan, ada tiga mobil yang terbalik saat dihajar kontainer tersebut.
Editor: Donald Karouw