get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusat Gempa Hari Ini 2 Menit yang Lalu Guncang Berau Kaltim, Cek Magnitudonya

Edan, Ayah Perkosa Anak Kandung di Berau, Ngaku Jatuh Cinta Layaknya ke Kekasih

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:26:00 WIB
Edan, Ayah Perkosa Anak Kandung di Berau, Ngaku Jatuh Cinta Layaknya ke Kekasih
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis saat gelar perkara ayah perkosa anak kandung (Foto: dok Polsek Derawan)

Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.

Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut