get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Ungkap Penyebab Utama Banjir di Semarang

DPRD Penajam Paser Utara Siap Terima Aduan Soal THR

Jumat, 15 April 2022 - 18:45:00 WIB
DPRD Penajam Paser Utara Siap Terima Aduan Soal THR
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur siap menerima aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Baik aduan THR yang tidak dibayarkan ataupun jumlahnya yang tidak sesuai.

"Komisi I siap menerima aduan dari karyawan apabila THR tidak diberikan perusahaan sesuai surat edaran Kementerian ketenagakerjaan" ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Santoso, Jumat (15/4/2022). 

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara diminta membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami minta perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu," ucapnya.

Diharapkan seluruh perusahaan perusahaan kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara taat membayarkan hak karyawan tersebut.

Menurutnya para pengusaha tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para karyawan.

Pembayaran THR tersebut sesuai surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04/IV/2022. Pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut