Curi Uang Rp870 Juta Milik Bos, 2 Pemuda di Tarakan Ditangkap
Jumat, 24 Februari 2023 - 11:23:00 WIB
"Saat ditangkap, uang yang ada pada pelaku tersisa Rp753.782.000," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tarakan.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi