get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Perkara Lengkap, Bos Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Kaltim Segera Disidang

Bos Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Kukar Segera Diadili, Ini Ancaman Hukumannya

Jumat, 09 Januari 2026 - 03:08:00 WIB
Bos Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Kukar Segera Diadili, Ini Ancaman Hukumannya
Terdakwa kasus tambang batu bara ilegal di Bukit Soeharto Kalimantan Timur segera disidangkan. (Foto: Pixabay)

"Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," kata Dwi Januanto Nugroho.

MH dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut