get app
inews
Aa Text
Read Next : Nissan X-Trail Misterius Bawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Tol Lampung, Pengemudi Hilang

BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Samarinda, Modus Dicampur Tawas

Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:07:00 WIB
BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Samarinda, Modus Dicampur Tawas
BNNP Kalimantan Timur (Kaltara) menggagalkan penyelundupan dua kg sabu-sabu ke Samarinda. Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni mencampur dengan tawas. (Foto: Usman Coddang)

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut