BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Samarinda, Modus Dicampur Tawas
Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:07:00 WIB
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian