Berawal Aduan Hotline, 14 Pelaku Penambang Ilegal di Kaltim Ditangkap, 2 Ditetapkan Tersangka
Masih kata Indra, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka itu memilik peran berbeda, YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.
"Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," ungkapnya.
Kedua tersangka warga Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.
Dia menambahkan, barang bukti dari kasus pertambangan ilegal ini nantinya bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara.
Editor: Candra Setia Budi