get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Melanggar, Anggota Polres Gorontalo Briptu Wahyudin Dipecat

Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Jimly: Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim

Selasa, 07 November 2023 - 18:49:00 WIB
Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Jimly: Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim
Ketua MK Anwar Usman dipecat dari jabatannya oleh MKMK karena dinilai melakukan pelanggaran berat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Menjantuhkan sanksi pemberhentian," kata kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan batas usia minimal capres cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly.

Selain itu, Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar sapta karsa hutama

Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar atas perkara tersebut sehingga melanggar kode etik.

"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar sapta karsa hutama prinsip independensi," katanya.

Dia menambahkan ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan subtansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres sehingga terbukti melanggar sapta karsa hutama

MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut