get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan

3,26 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dirusak Penambang Ilegal, Pelaku Diburu Polisi

Rabu, 09 April 2025 - 23:30:00 WIB
3,26 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dirusak Penambang Ilegal, Pelaku Diburu Polisi
Kemenhut mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Kemenhut).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Pada 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan pembukaan lahan hutan secara ilegal untuk penambangan batubara. 

Pemeriksaan lapangan menunjukkan penggunaan alat berat yang merusak vegetasi hutan. Pelaku penambangan ilegal melarikan diri pada 6 April 2025 dengan membawa seluruh peralatan mereka. 

Akibatnya, sekitar 3,26 hektare hutan pendidikan mengalami kerusakan ekosistem. 

"Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan," ujar Dirjen Gakkum Kehutanan Januanto dikutip dari laman ppid.menlhk.go.id, Rabu (9/4/2025).

Dia memerintahkan Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

Penambangan ilegal ini dinilai kejahatan perusakan hutan terorganisir. Dia juga mengapresiasi dukungan publik dalam pengawasan sumber daya alam dan menekankan perlunya penguatan perlindungan serta pengawasan hutan pendidikan melalui kolaborasi lintas instansi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut