SAMARINDA, iNews.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Andi Harun meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala atau di rumah masing-masing.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya (Idul Fitri) hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes," kata Andi Harun, Sabtu (30/4/2022).
Andi Harun berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pendemi covid-19 yang belum berakhir ini.
"Membuat suasana kita itu bisa hikmat tetapi terus menyadari bahwa covid itu belum berakhir," ucapnya.
Menurutnya imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idul Fitri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait