Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo (foto: iNews.id)

Namun, tidak semua biro bersikap kooperatif. Budi menyebutkan akan ada penjadwalan ulang bagi yang belum memenuhi panggilan.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia. Sesuai aturan, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi KPK menemukan pembagian yang tidak sesuai, yaitu masing-masing 50 persen.

KPK menduga ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut dan sedang menelusuri kemungkinan aliran dana terkait kuota haji khusus. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network