Kementerian Pekerjaan Umum resmi membuka Tol IKN secara fungsional terbatas mulai Sabtu (20/12/2025) bertepatan dengan momentum libur nataru. (Foto: iNews).

Pada hari pertama operasional, tercatat 2.833 kendaraan golongan I melintasi ruas tol tersebut. Mayoritas kendaraan datang dari arah Penajam Paser Utara dan Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Selama masa fungsional, hanya mobil pribadi yang diperbolehkan melintas dengan batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam. Sementara bus dan truk masih dilarang menggunakan jalur ini.  

Yudi menyampaikan, tol IKN beroperasi hingga pukul 18.00 WITA setiap harinya. Kehadiran tol ini diharapkan mampu memangkas waktu tempuh menuju kawasan inti IKN, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network