Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 7 Februari 2023 pukul 06.30 Wita. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Maksimal penjara lima tahun,” tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait