"Korban yang mengalami luka serius meminta pertolongan kepada warga, nahas dalam perjalanan korban meninggal dunia," ujarnya.
Usai kejadian itu, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Teluk Kendondong, Sempaja Utara, Samarinda, beberapa jam setelah kejadian tersebut.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
pembunuh toko obat di samarinda ditangkap motif pembunuhan pemilik toko obat pemilik toko obat dibunuh
Artikel Terkait