RG, pembunuh pemilik toko obat di Samarinda ditangkap polisi. (Foto: Hasyim Ilyas/iNews)

"Korban yang mengalami luka serius meminta pertolongan kepada warga, nahas dalam perjalanan korban meninggal dunia," ujarnya. 

Usai kejadian itu, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di Jalan  Teluk Kendondong, Sempaja Utara, Samarinda, beberapa jam setelah kejadian tersebut.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 338 subsider 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network