Selain itu menetapkan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 19,28 gram (brutto) atau 18,88 gram (netto), 1 kotak kemasan susu merek Ultra warna kuning dan 1 unit ponsel Android merek Samsung warna biru, disita untuk dimusnahkan.
Terhadap putusan tersebut, Sayuti yang didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Demikian juga JPU menyatakan menerima vonis hakim.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait