PN Samarinda memvonis Sayuti, terdakwa kasus jual beli narkotika dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu menetapkan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 19,28 gram (brutto) atau 18,88 gram (netto), 1 kotak kemasan susu merek Ultra warna kuning dan 1 unit ponsel Android merek Samsung warna biru, disita untuk dimusnahkan. 

Terhadap putusan tersebut, Sayuti yang didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Demikian juga JPU menyatakan menerima vonis hakim.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network