Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto bersama Polsek Samarinda Ulu merilis pasangan suami Istri pencuri motor di Samarinda. (Foto : Istimewa)

Menurut Eko, pelaku DS pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan atas kasus penggelapan pada tahun 2009.

"Suaminya itu pernah ditahan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Motor yang dicuri itu mereka gunakan sehari-hari," katanya.

Untuk menutupi perbuatan jahatnya, pelaku mengganti pelat nomor motor yang mereka curi menjadi KT 4105 VV. 

"Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti pelat motor," ucapnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian. Saai ini mereka ditahan di sel tahanan Polresta Samarinda.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network