Menurut Eko, pelaku DS pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan atas kasus penggelapan pada tahun 2009.
"Suaminya itu pernah ditahan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Motor yang dicuri itu mereka gunakan sehari-hari," katanya.
Untuk menutupi perbuatan jahatnya, pelaku mengganti pelat nomor motor yang mereka curi menjadi KT 4105 VV.
"Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti pelat motor," ucapnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian. Saai ini mereka ditahan di sel tahanan Polresta Samarinda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait