SAMARINDA, iNews.id - Pengemudi Toyota Hilux berinisial RI (23), yang menabrak ruko di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga mengakibatkan kebakaran ditetapkan sebagai tersangka. RI dianggap lalai dan menyebabkan kebakaran yang menewaskan satu keluarga.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengemudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.
“Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain. Selain itu pelaku juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A),” tuturnya, Rabu (20/4/2022).
Saat ditanya terkait kondisi RI saat mengemudi, Ary Fadli mengatakan jika pelaku ini mengalami kelelahan karena menyetir selama tujuh jam dari Kutai Timur.
“Dan kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya dia negatif,” tuturnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait