Dari pengakuan tersangka, kendaraan yang dicurinya dijual dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menyita 4 unit kendaraan bermotor hasil aksinya yang belum sempat dijualnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Jaluko untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait