Selain menangkap pelaku, sambungnya, pihaknya juga mengamankan tiga paket diduga sabu seberat 0,93 gram, satu bungkus rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi KT 3402 SN, dan satu buah handphone merk Realme C25 warna abu-abu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Marang Kayu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Atas perbuatannya, pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara ” Pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait