Seorang oknum Satpol PP di Balikpapan ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menyimpan pipet kaca dan plastik bekas sabu. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

  
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku lalu digelandang ke Mako Polresta Balikpapan. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat isap atau bong. 

Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network