Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku lalu digelandang ke Mako Polresta Balikpapan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat isap atau bong.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
oknum sapol pp ditangkap satpol pp balikpapan ditangkap polisi simpan pipet kaca bungkus bekas sabu
Artikel Terkait