“Saat ini KD sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku OZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun.
"Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses hukul lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait