Pemuda pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Polsek Balikpapan Barat. (Foto : Foto: iNews/Roy M)

“Saat ini KD sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku OZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal 4 tahun.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses hukul lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network