SAMARINDA, iNews.id - Senior yang menganiaya santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu di asrama pesantren (18/2/2023) pukul 17.30 Wita. Pelaku yakni AF (20), sementara korbannya berinisial AR (13).
“Kami sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memberatkan pelaku, sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat 3 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya, Kamis (23/2/2023).
Dia mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban karena AF menuduh AR telah mengambil uang miliknya sebesar Rp200.000.
AR yang merasa tidak mencuri membuat AF geram dan melakukan penganiayaan kepada korban secara membabi buta hingga membuat AR tewas.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait