Saat inim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait