Pelaku, kata dia, dijanjikan upah atau imbalan oleh saudara Son seorang bandar yang ada di Tawau Malaysia dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Parepapre Rp30 juta.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati/pidana penjara seumur hidup/ atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi