Ilustrasi Tugu Titik Nol di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. (Foto: Dok Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id – Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh seorang wakil. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang IKN.

Wakil kepala otorita juga akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)  setelah berkonsultasi dengan DPR. 

“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi  pasal 9 ayat (1), UU IKN.

Nantinya Kepala Dan Wakil Kepala Otorita IKN akan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi.

“Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden,” bunyi pasal 9 ayat (2), UU IKN.

Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan menjabat selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan dapat diangkat kembali setelahnya dengan masa jabatan yang sama.

Presiden Jokowi diberikan waktu paling lambat dua bulan sejak UU IKN diundangkan untuk menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network