Tersangka MT ditahan Polres Berau karena sengaja merekam dan menyebar video mesum. (Foto: dok polres berau)

Sayangnya, hubungan asmara keduanya hanya seumur jagung. Sang gadis ketahuan selingkuh dan menambatkan hatinya pada laki-laki lain. Korban akhirnya memutuskan hubungannya dengan MT yang baru berjalan tiga bulan.

Sakit hati, MT kemudian meneror keluarga korban dengan mengirimkan foto korban tanpa busana pada Sabtu 30 April 2022. Hal serupa kembali diulangi pelaku dengan mengirimkan rekaman persetubuhan korban pada 1 Mei 2022, 7 Mei dan 26 Mei 2022.

Tidak terima perlakuan tersebut, kakak korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Segah, Jumat (27/5/2022). Pelaku akhirnya diringkus dan kini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku mengambil foto dan merekam dirinya saat berhubungan badan dengan korban beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network