SAMARINDA, iNews.id – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025. Kendaraan mewah senilai Rp8,5 miliar tersebut dipastikan batal digunakan sebagai kendaraan operasional pimpinan.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan sensitivitas terhadap aspirasi masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, mobil tersebut sebenarnya belum pernah digunakan sama sekali. Sejak proses serah terima pada November 2025 lalu, unit kendaraan tersebut masih berada di Jakarta.
"Atas arahan langsung dari Bapak Gubernur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah berkoordinasi dengan pihak penyedia untuk proses pengembalian unit," ujar Muhammad Faisal dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Proses pengembalian ini dilakukan secara administratif sesuai aturan yang berlaku. Setelah unit kendaraan diterima kembali oleh pihak penyedia, dana sebesar Rp8,4 miliar lebih tersebut wajib disetorkan kembali ke kas daerah.
"Penyedia memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyetorkan kembali dana tersebut ke kas daerah setelah proses pengembalian unit selesai dilakukan," ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait