"Dalam beraksi pelaku tersebut dengan modus memulung, mengangkut barang-barang yang dilihatnya lalu saat ada kesempatan ia juga memasukkan barang curian ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor," kata dia.
Ary melanjutkan, pelaku membawa anaknya untuk duduk di atas motor setiap menjalankan aksinya tersebut.
"Pelaku mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk biaya hidup sehari-hari, dan saat ini kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait