Polresta Balikpapan menangkap DD (38) resdivis pelaku pembobolan toko sembako. (Foto: Mukmin Azis)

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan atas laporan korban. Di tengah penyelidikan, polisi mendapat informasi jika DD sudah diamankan oleh warga. 

"Jadi tersangka ini pada hari selanjutnya mencoba peruntungan lagi lokasi itu. Saat asyik mencari sasaran, dilihat oleh warga. Karena ciri-cirinya sama dengan yang direkaman CCTV, warga langsung mengamankannya dan diserahkan ke Polresta," ujar Wempy. 

Polisi mengamankan semua barang bukti hasil kejahatan DD yang belum sempat terjual. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network