Polisi menangkap pria yang menganiaya sepupu hingga tewas di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (19/8/2025) sore. (Foto: Mukmin Azis).

"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan kerabat dekatnya. "Motifnya nanti akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network