PENAJAM, iNews.id - Junaedi, remaja 17 tahun terpidana kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Desa Bubulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis 20 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 puluh tahun,” ujar Hakim Ketua Budi Susilo dikutip Senin (18/3/2024).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman 10 tahun penjara.
Seusai persidangan, keluarga dan ratusan warga yang menghadiri persidangan tidak puas. Mereka menilai vonis hakim tidak sebanding dengan kekejian pelaku yang telah menghabisi lima orang sekeluarga, termasuk balita 2,5 tahun.
Bahkan sempat terjadi gesekan antara keluarga korban dan warga dengan aparat yang menjaga persidangan. Mereka juga melakukan long march ke Kantor DPRD PPU untuk menuntut keadilan atas vonis ringan tersebut.
Sebelumnya, Junaedi membantai lima orang sekeluarga terdiri atas ayah, ibu dan tiga anak. Pembunuhan yang dilakukannya begitu kejam dengan menggunakan senjata tajam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait