Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap polisi di Bandarlampung (Yuswantoro/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id -  Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme.

Meski demikian, penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. 

Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Selasa (7/6/2022).

Aswin menjelaskan, Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.

Setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Ngruki Solo. Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.

Pada tahun 1979, kata Aswin, Abdul Qodir ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Dedi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network