KemenPANRB saat ini tengah menyusun regulasi terkait tunjangan bagi ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) saat ini tengah menyusun regulasi terkait tunjangan bagi ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Alex mengatakan skenario pemindahan ASN bukan hanya mengenai jumlah saja. Namun juga meliputi jumlah keluarga yang akan dibawa hingga tunjangan tambahan di luar gaji saat pindah.

Selain itu juga rencana kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai bagi para ASN tersebut.

“Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara,” ujarnya.

Berikut konsep biaya pindah bagi ASN yang direncanakan Bappenas:

1. Pihak yang ditanggung:
a. Satu orang ASN
b. Satu orang pasangan ASN
c. Dua orang anak
d. Satu orang ART

2. Komponen yang dibiayai
a. Uang harian : Selama proses pemindahan
b. Biaya barang pindahan: Biaya pengepakan dan biaya angkutan barang
c. Biaya transportasi: Transportasi bandara ke lokasi, tike pesawat satu kali jalan dan sewa mobil satu bulan pertama
d. Biaya tunggu: penginapan transit di Balikpapan. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network