JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan akan menanggung biaya pindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Biaya yang ditanggung salah satunya adalah transportasi dan ada uang harian bagi ASN.
Biaya ini merupakan bagian dari fasilitas pemindahan yang diberikan negara kepada para ASN.
“Siapa yang ditanggung? Satu ASN, satu pasangannya, dan dua putra putrinya serta asisten rumah tangga (ART),” kata Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Kemanaan Kementerian PPN/Bappenas, Slamet Soedarsono dikutip dari kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (28/2/2022)
Berikut konsep biaya pindah yang direncanakan Bappenas:
1. Pihak yang ditanggung:
a. Satu orang ASN
b. Satu orang pasangan ASN
c. Dua orang anak
d. Satu orang ART
2. Komponen yang dibiayai
a. Uang harian : Selama proses pemindahan
b. Biaya barang pindahan: Biaya pengepakan dan biaya angkutan barang
c. Biaya transportasi: Transportasi bandara ke lokasi, tike pesawat satu kali jalan dan sewa mobil satu bulan pertama
d. Biaya tunggu: penginapan transit di Balikpapan.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait